Lahat Pos - Candra alias Can (21) tunakarya warga Desa Suka Kaya, Kelurahan Sukakaya, Kecamatan Saling, Empat Lawang harus ber-urusan dengan pihak aparat penegak hukum Polsek Kikim Barat.
Pelaku nekat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Aditarwan. Polisi menemukan barang bukti 85 tandan buah sawit yang diembat pelaku bersama rekannya Bambang yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Awalnya Senin tanggal 4 Nopember 2024 sekitar jam 15.00 WIB pelapor sekuriti PT Aditarwan Endang Irawan (39) menerima informasi dari saksi sekuriti lainnya, bahwa ada 2 orang pelaku melakukan aksi pencurian di lokasi perkebunan PT Aditarwan di area Blok 17 Desa Bandar Jaya.
Selanjutnya pihak securiti PT Aditarwan kemudian menuju lokasi TKP dan ternyata dua pelaku nekat sedang melakukan aksi pengangkutan sawit mengangkut hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor. Candra pum berhasil diamankan pihak PT Aditarwan.
Namun salah satu pelaku Bambang berhasil melarikan diri masuk ke dalam area perkebunan sawit.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH mengatakan setelah pelaku Candra diinterogasi pihak sekuriti dilokasi. Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian diarea perusahaan sudah 3 kali sejak hari Sabtu tanggal 2 November 2024 - Minggu 4 November 2024.
Untuk barang bukti yang diamankan 85 tandan buah sawit, 2 sepeda motor tanpa plat dan nomor polisi, 1 alat jenis dodos tanpa gagang untuk mencuri buah, 3 karung goni dan 4 kayu bulat panjang sekitar 1 masing- masing 1 meter
"Pelaku saat itu tertangkap tangan oleh Security. Barang bukti yang ditemukan di TKP sebagai sarana/alat yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diamankan ke Polsek Kikim Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sambung Aiptu Liespono, dengan kejadian tersebut pihak Perusahaan PT. Aditarwan merasa keberatan dan dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 2.650.000, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.
"Penangkapan pelaku dan beserta barang bukti pencurian buah sawit, awalnya penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti dalam perkara tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 107 huruf d UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. (*)