CV Ini Penuhi Kewajiban, Serahkan Uang Kerugian Negara Temuan BPK, Inilah Jumlahnya

Jumat 11 Oct 2024 - 10:04 WIB
Reporter : Zki
Editor : Zki

Lahat Pos - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah S.H menyaksikan penyerahan uang pengembalian kerugian negara dari CV. Hodma kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat sebesar Rp. 394.982.504,91 (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat koma sembilan puluh satu rupiah).

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH disampaikan Kasi Intel Zit Muttaqin SH, bahwa sebelumnya terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat sebesar Rp. 494.982.504,91 (empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat koma sembilan puluh satu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Hodma.

”Atas temuan tersebut CV. Hodma memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sejumlah tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat melalui rekening bank Sumsel Babel,” jelasnya Selasa Tanggal 08 Oktober 2024 sekira Pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Dikatakannya, bahwa hal ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (*)

 

Kategori :