LAPOS, Empat Lawang - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, meminta kepada seluruh ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Empat Lawang. Untuk bersikap netral dan tidak cenderung memihak kepada ke salah satu peserta pemilu.
"Jangan ada tindakan ASN, kepala desa hingga perangkat desa membuat tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon," kata Rodi, kemarin.
Sebab lanjut Rodi, sesuai dengan peraturan Bawaslu dan PKPU, ASN yang tidak bersikap netral. Sesuai dengan barang bukti dan kesalahannya, tahap awal pihaknya akan melalukan pemanggilan, dan melakukan klarifikasi adanya temuan tersebut.
"Untuk sanksi nya kalau memang sesuai dengan bukti dan kesalahan sesuai dengan regulasinya, akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Untuk pidana ditambahkan Rodi, sudah diatur sesuai dengan Pasal 490 Undang-undang Pemilu tahun 2017. (smt)