Sementara itu,Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan DKP Empat Lawang Fafif Fortuna, menyampaikan kebutuhan beras di Kabupaten Empat Lawang berdasarkan laporan triwulanan yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri RI adalah sebesar 180 ton per bulan.
"Dan kalau ada pedagang yang menjual beras SPHP melebihi HET akan diputus kerjasamanya," tegasnya.
Salah satu pedagang meminta agar kuota beras SPHP untuk Tebing Tinggi ditambah, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus membeli beras SPHP dari Lahat.
"Sistem seperti ini tentu rentan membuat penjualan melebihi HET," ucapnya. (smt)
Kategori :