Pihaknya juga mengingatkan bahwa sebagai pengacara negara, kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.
“Kolaborasi yang sudah terjalin antara PLN UP3 Lahat dengan Kejaksaan OKU ini penting sebagai landasan bagi kami untuk memastikan tidak ada masalah hukum yang dapat mengganggu operasional PLN. Kami siap mendampingi PLN agar seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga PLN dapat fokus menjalankan tugasnya untuk memastikan ketersediaan listrik,” kata Choirun. (*)
Kategori :