“Melalui SONGKET Sumsel, maka pengambilan keputusan dalam pencegahan dan pemadaman serta penegakan hukum karhutla di Provinsi Sumatera Selatan menjadi lebih efektif dan efisien karena lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat,” kata Fatoni.
Pemprov Sumsel juga mengeluarkan sejumlah kebijakan, yakni SK Gubernur Sumsel No. 269 tahun 2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla Tahun 2023; serta Gubernur Sumsel No.302 tahun 2023 tentang Pembentukan Pos Komando Satgas Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutbunlah.
Kemudian pada langkah pencegahan, Pemprov Sumsel menggandeng aparat keamanan seperti TNI, Polri, hingga semua Organisasi Perangkat Daerah terkait.
“Kami juga menjalankan Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) berupa hujan buatan sebanyak 12 Kali selama periode Juni sampai dengan November. Kegiatan TMC ini utamanya ditujukan untuk membasahi wilayah-wilayah yang sudah cukup lama tanpa hujan, terutama pada lahan gambut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kemendagri.
Upaya pemadaman hutan dan lahan terbakar ini dilakukan secara terkoordinasi dalam satu komando oleh Sub Satgas Operasi Darat. Adapun untuk wilayah yang sulit dijangkau, satgas tersebut melakukan pemadaman dengan metode Pemadaman Udara (Water Bombing).
“Ada pula upaya penerapan kearifan lokal yaitu mengaktifkan Sub Satgas Doa untuk melakukan Salat Istisqa untuk segera diturunkan hujan. Dilaksanakan serentak melibatkan unsur TNI, Polri, Pemda, dan Masyarakat di Sumsel. Praktik ini dilakukan ketika hari tanpa hujan atau musim kemarau sudah cukup panjang,” imbuh Fatoni. (*)