Hanya Satu Paslon, KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran

Jumat 30 Aug 2024 - 19:47 WIB
Reporter : SMT
Editor : Zki

 

Jika memang hanya ada calon tunggal ditambahkan Eskan, makan paslon tunggal tersebut harus bisa mengumpulkan 50,1 persen dari suara sah.

 

"Jika kurang dari itu berarti gagal, dan ini akan ditinjau ulang kembali regulasinya. Apakah akan dilakukan Pilkada ulang atau tetap dengan penjabat sementara," ungkapnya. (smt)

Kategori :