Lahat Pos - Sejumlah toko dan rumah makan yang ada di Kabupaten Empat Lawang, mendapatkan sangsi berupa teguran dan sanksi administrasi. Oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Empat Lawang.
Hal ini dikarenakan, wajib pajak tersebut belum melunasi kewajibanya dalam membayar pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Empat Lawang H Kuswinarto, melalui Kabid Penagihan, Keberatan, dan Penindakan Pendapatan Daerah Saipul, mengatakan, sudah ada beberapa wajib pajak di Kabupaten Empat Lawang yang diberikan teguran dan sanksi administrasi.
"Ada beberapa toko dan rumah makan yang kami datangi dan diberikan surat teguran, karena wajib pajak tersebut belum melunasi kewajibannya," kata Saipul, kemarin.
Pihaknya lanjut Saipul, terus memberikan himbauan kepada wajib pajak agar melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo.
Sebab pajak yang dibayar oleh masyarakat, merupakan salah satu sumber pendapatan negara, yang mana nantinya dipergunakan untuk pembangunan.
"Surat himbauan dan teguran terus kita lakukan. Kita berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat," ujarnya.
Nantinya ditambahkan Saipul, jika sudah diberikan surat teguran namun tetap tidak mengindahkan, maka akan diberikan penindakan berupa pemasangan stiker belum lunas pajak.