KORANLAPOS.COM - Perseteruan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mantan Sekjen PKB Lukman Edy kian memanas, setelah DPP melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim kini giliran DPC se-Indonesia yang melaporkan Lukman Edy ke polisi.
Termasuk DPC PKB Lahat melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Syahri Kurnianto (ASK) melaporkan Lukman Edy ke Polres Lahat pada Rabu, 7 Agustus 2024. Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua DPC PKB Lahat melalui Kuasa Hukumnya didampingi Wakil Sekretaris DPC PKB Lahat, Fatturrohim.
"Kami sudah laporkan Lukman Edy ke Polres Lahat” ujar Ahmad Syahri Kurnianto yang akrab disapa Ayi.
Menurutnya pernyataan Lukman Edy terkait Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar sebagai bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap marwah pimpinan maupun institusi/lembaga.
“Kami bersama dengan tim sudah melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang saat ini sudah menjadi konsumsi publik, dan itu sangat membahayakan. Terlebih pernyataannya mengandung ujaran kebencian atau pencemaran nama baik UU IT,” ujar Ayi.
Ayi juga mnyampaikan bahwa apa yang disampaikan Lukman Edy sudah sangat menyakitkan hati kader secara nasional.
BACA JUGA:Waw! Inilah Keindahan Lautan di Bandar Lampung, Yuk Cek Tempat Terbaik 2024
”Kami meminta laporan ini diproses secara hukum, sehingga siapapun harus mempertanggungjawabkan apa yg ia perbuat.”ujar Ayi.
Sebelumnya, Pernyataan eks Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (31/7) lalu menyoroti kepemimpinan Cak Imin di PKB.
Ia menyebut bahwa Cak Imin telah menjalankan Rosa organisasi PKB tidak sebagaimana mestinya. Atau dengan kata lain, banyak kejanggalan pada pola kepemimpinan Cak Imin dalam menahkodai PKB. (*)