LAPOS, Pagaralam - Meminimalisir angka kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan pelajar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagaralam Unit Kamsel Polres Pagaralam memberikan edukasi mengenai peraturan berlalulintas.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasat Lantas Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH didampingi Kanit Kamsel AIPDA Sandi Sukma SE mengimbau, kepada orangtua murid, untuk tidak mengizinkan anaknya membawa kendaraan ke Sekolah
“Ini bagian dari upaya untuk menghindari kecelakaan melibatkan anak di bawah umur. Dan mencegah kecelakaan lalulintas, kami melakukan kegiatan police goes to school, memberi edukasi ke para pelajar SMA Negeri 4 Kota Pagaralam tentang larangan menggunakan sepeda motor dibawah umur,” ujarnya, Selasa 31 Oktober 2023.
Teguh juga mengimbau kalangan pelajar, persyaratannya harus berusia di atas 17 tahun dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
“Masa kegiatan belajar mengajar di Sekolah bagi pelajar di Kota Pagaralam, menjadi saat yang tepat bagi polisi memberikan penyuluhan, karena dapat memberikan langsung materi kepada siswa, sehingga dapat memahami apa yang disampaikan,” pungkasnya. (why)