Catat Tanggalnya ! Asosiasi PSSI Lahat Jadwalkan Kongres Luar Biasa Pemilihan, Berikut Syaratnya

Jumat 26 Jul 2024 - 00:05 WIB
Reporter : Zki
Editor : Zki

KORANLAPOS.COM - Asosiasi Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia, PSSI Kabupaten Lahat sudah putuskan bakal melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang rencananya akan di selenggarakan pada Senin 28 Juli 2024. 

KLB yang akan digelar ini memiliki agenda, yakni pemilihan ketua yang baru periode 2024 -2028. Pasca habisnya masa SK kepemimpinan Limra Naupan semenjak usainya Porprov 2023 lalu.

BACA JUGA: Dukung Petani Kopi, Ikutkan Pelatihan Pascapanen dan Peningkatan Mutu

Johni By Putra ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Kongkres Luar Biasa (KLB) dan Sugiono SPd MPd sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 03/ASKABPSSILAHAT/SK/VII/2024 tentang ketua dan sekretaris KLB pemilihan Periode 2024-2028 Asosiasi PSSI Tanggal 23 Juli 2024. 

Sk baru ini keluar, setelah sebelumnya 1 bulan wacana KLB belum terlaksana jua, pada kepanitiaan yang lama. Sehingga ditunjuklah kepanitian yang baru oleh PLT Ketua PSSI Lahat, AKBP (P) H Syahril Musa SH. 

Menurut Ketua Pelaksana KLB, Johni By Putra, melalui Sekretaris Pelaksana, Sugiono,bahwa kepengurusan PSSI Lahat yang lama telah habis masa, dan sudah di Dateline oleh Asprov PSSI SUMSEL. Agar segera melaksanakan KLB, untuk itu secepatnya dilakukan pemilihan ketua dan kepengurusan yang baru.

BACA JUGA:Capaian Vaksin Polio di Empat Lawang Sudah 46,4 Persen

Dikatakannya, bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) rencana akan diadakan tanggal 29 Juli 2024. Pendaftaran calon ketua ASKAB PSSI Lahat dibuka dari tanggal 25 sampai 27 Juli 2024. Contact person 0813 73235845 (Sugiono, S.Pd); 082280601708 (Johni BP). 

"Berkas Pendaftaran dapat di serahkan di Sekretariat Panitia KLB, RM Bang Joe Lembayung Lahat," ujarnya.

- Berikut Persyaratannya ;

A. Pas Photo Lama (Lata Belakang warna biru) ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. 

B. Curriculum Vitae (CV) yang menyatakan telah 5 tahun aktif di sepak bola.

C. Foto Copy KTP atau identitas diri lainnya. 

D. SKCK

E. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri setempat. 

Kategori :