LAPOS, Pagar Alam- Hampir satu pekan masa kampenye pesta demokrasi telah di mulai, beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif telah bertebaran di beberapa titik di Kota Pagaralam. Seperti banner, bendera, dan Alat Peraga Kampanye lainnya.
Meski masa kampanye sudah diperbolehkan para bacaleg harus tetap mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 5 Tahun 2017, tentang ‘pengaturan pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan organisai lainnya serta lokasi kampanye akbar dalam Kota Pagaralam.
Ketua Bawaslu Kota Pagaralam Nurweni mengatakan, dalam berkampanye bacaleg harus memerhatikan lokasi yang dilarang atau yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye, karena semua sudah dituangkan di dalam Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2017.
“Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kota Pagaralam, jadi diharapkan untuk para bacaleg tetap taati aturan yang ada,” ujarnya, Sabtu (2/12).
Tambah Nurweni, apabila bacaleg ada yang melakukan pelanggaran dalam berkampanye yang sudah tertuang di Perwako No 5 Tahun 2017, tim bawaslu akan menindak lanjuti pelanggaran tersebut.
“Untuk itu para bacaleg diharapkan dapat mengikuti aturan yang ada, dan diingatkan bagi bacaleg yang sudah memasang APK di lokasi dilarang segera dipindahkan, jika tidak tim bawaslu akan melakukan pencopotan,” tandasnya (why)