Pemkab Empat Lawang Mediasi Permasalahan Lahan, Cari Titik Terang

Rabu 17 Jul 2024 - 20:04 WIB
Reporter : SMT
Editor : Zki

LAPOS, Empat Lawang - Lahan seluas 75 hektar yang belum diganti rugi oleh PTPN 7 kepada masyarakat Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menjadi perhatian dalam mediasi yang dilaksanakan di Pemkab Empat Lawang, Rabu (17/7/2024).

 

Mediasi tersebut, dipimpin Kabag Tapem Setda Empat Lawang, Pranata Negara, dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, PTPN 7, Camat Tebing Tinggi, serta Dinas Pertanian. 

 

Ujang Zakaria, mewakili masyarakat, menegaskan, lahan yang mereka miliki sejak tahun 1987 tersebut, telah dikuasai oleh PTPN 7 tanpa penggantian rugi yang sesuai.

 

"Surat kepemilikan ada semua dan belum ganti rugi, lahan itu dikelola oleh orang tua sekitar tahun 1976. Dan sekitar tahun 2.000 an dikuasai oleh PTPN," kata Ujang.

 

Ujang, yang juga merupakan mantan pegawai PTPN 7, berharap persoalan ini cepat selesai karena sudah berlarut terlalu panjang. Dan berharap ada titik terang dari pihak perusahaan untuk mengganti rugi lahan yang telah dikeolah sampai saat ini.

 

"Saya sangat berharap masalah ini segera diselesaikan dengan jelas oleh pihak perusahaan," harapnya.

 

Sementara itu perwakilan dari pihak PTPN 7, Agus Susmono, menyambut baik mediasi ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. 

 

"Pihak perusahaan akan memastikan agar penyelesaian ini dilakukan dengan baik tanpa adanya konflik," ujarnya.

Kategori :