LAPOS, Empat Lawang - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Empat Lawang tahun 2024 naik. Kenaikan ini mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan, sebesar Rp. 3,45 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Empat Lawang, Muhibudin, mengatakan, di empat lawang belum ada dewan pengupah. Makanya UMK Empat Lawang mengikuti UMP Sumsel.
"Kita kan belum ada Dewan Pengupahan jadi untuk upah di kabupaten, kita mengacu kepada UMP atau provinsi," kata Muhibbudin.
Untuk tahun ini lanjut Muhibbudin, Upah Minimum Provinsi ada kenaikan sebesar Rp 52.629, itu artinya UMP naik dari sebelumnya Rp 3,40 juta menjadi Rp 3,45 juta.
"Jadi kenaikan provinsi sekitar Rp 50 ribu sudah ditetapkan Pak Gubernur kemarin, saat itu kami juga ikut hadir di Palembang," ujarnya.
Sementara untuk di Kabupaten Empat Lawang ditambahkannya, memang belum mempunyai Dewan Pengupahan, dimana dari 17 kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan baru 7 daerah yang sudah ada dewan pengupahan.
"Hamya ada 7 daerah yang sudah punya dewan pengupah. Jadi mereka setelah ada UMP mereka langsung rapat dengan dinas terkait untuk menentukan UMK, sehubungan kita belum ada dewan pengupahan jadi kita tetap mengacu kepada Provinsi," ungkapnya. (smt)