Keputusan ini merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menyatakan bahwa paling lama 2 tahun setelah UU IKN diundangkan, UU tentang DKI Jakarta harus diubah.
Sebab Nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan resmi menjadi ibu kota negara baru setelah Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.
Perubahan ini membawa sejumlah implikasi, salah satunya hilangnya fungsi ganda Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan daerah otonom tingkat Provinsi.
Jakarta tidak lagi memiliki kewenangan khusus sebagai Ibu Kota Negara. Pemerintahan Jakarta akan fokus pada pembangunan dan pelayanan publik bagi warga.
Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah di Jakarta akan diatur ulang.
Jakarta akan tetap menjadi kota metropolitan yang penting dengan peran ekonomi dan budaya yang signifikan. (*)
Baca juga berita :
Inilah Enam Hotel Terbaik di Jamaika, Penasaran Yuk Simak