"Hubungan tersangka dan korban sekedar kenalan tetangga usaha kebun karet milik ibu korban," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka ia dikenakan sesuai dengan rumusan Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Jo pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
"Tersangka sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aksi dilakukan pelaku 1 kali. Untuk barang bukti yang diamankan adalah pakaian-pakaian korban," tuturnya. (*)
Kategori :