Kemudian kejadian ketiga Rabu 01 Februari 2023 pukul 05.00 WIB. Saat itu korban sedang memainkan handphone, tiba-tiba tersangka menarik tangan korban, dan membawanya ke kamar lalu menyetubuhinya kembali. TKP kejadian pertama, kedua, dan ketiga, di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Lahat," ujarnya, Selasa 21 Oktober 2023.
Tersangka pun dibekuk Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 15.00 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Aparat juga mengamankan barang bukti 1 helai baju kemeja berlengan pendek motif bercak-bercak berwarna merah putih. "Tersangka sudah diamankan dan terjerat Pasal 81 Ayat (1) (2) dan (3), UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Informasi dihimpun, korban tinggal satu rumah dengan kakak kandung perempuannya bernama Rn dan suaminya bernama Cr sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 27 September 2023. (zki)