Wajib Visa Resmi Haji

Minggu 12 May 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Zki
Editor : Zki

Koranlapos.com - Duta Besar (Dubes) RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz memberikan penjelasan terkait resiko jamaah haji non kuota yaitu dideportasi ke tanah air. Bahkan sebelum dipulangkan, yang bersangkutan kena sanksi imigrasi dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Bahkan Overstay akan didenda 15 ribu riyal.

 

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Dr. Abdul Aziz Ahmad mengatakan, bahwa ia tidak bisa menjamin kalau itu juga bisa lolos tertib di Arafah. 

 

"Jadi begini teman-teman sekalian kalau ada menemukan jemaah itu ya kami berupaya untuk mengingatkan mereka bahwa ada aturan itu tidak boleh melaksanakan Haji tanpa visa haji yang resmi ya," ujarnya, Minggu (12/5).

 

"Tetapi kalau itu terjadi dan itu menjadi resiko sendiri ya saya tidak tahu bagaimana caranya karena kita tidak punya aparat di sini ya aparat kita hanya satu ya itu adalah petugas-petugas konsuler yang di atas berada di bawah kewenangan Konsulat Jenderal RI," ujarnya. 

 

Menurutnya, fenomena ini bukan fenomena sekarang saja, fenomena yang lama sekali dari awal atau pihaknya berikan informasi dari Kementerian Luar Negeri Saudi bahwa ada orang Indonesia yang sebelumya umroh tapi tidak pulang. 

 

"Tidak pulang. Jadi artinya sebetulnya ini kalau misalnya menemukan jemaah seperti itu mungkin saja salah satu di antara mereka itu," ujarnya.

 

Dikatakannya, oleh karena itu pihaknya menghimbau supaya  kalau memang umroh ya kembali saja. Tapi kalau memang nekat dan pihaknya mengaku itu di luar kemampuan untuk mengatasi. "Mereka ya itu akan harus mengambil resiko sendiri gitu. Ya menanggung resiko sendiri," tuturnya. (zki)

Kategori :