Belum Waktu Kampanye

Minggu 29 Oct 2023 - 19:57 WIB
Reporter : ZAKI

LAPOS, Lahat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat menyoroti banyaknya baliho maupun spanduk yang diduga melanggar ketentuan mulai dipasang di tiang listrik, pepohonan, maupun curi start dengan nomor urut terutama di Jalan RE Martadinata, Kota Lahat. Pihaknya sendiri sudah melayangkan surat himbauan kepada pimpinan parpol supaya bisa menertibkan secara mandiri.

"Selama ini baru surat himbauan, paling lambat tanggal 3 November saat ditetapkan DCT batas akhir pelepasan mandiri alat peraga sosialisasi yang melanggar. Namun tak diindahkan, maka tanggal 4 November 2023 akan ada penertiban bersama," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priana melalui Komisioner, Andra Juarsyah, Minggu 29 Oktober 2023.

Dikatakan Andra, pihaknya juga dalam waktu dekat bakal melakukan rapat koordinasi  (rakor) terkait spanduk maupun baliho peserta calon legaslatif yang pemasangannya melanggar. Pemasangan spanduk di lokasi terlarang tidak hanya melanggar aturan, melainkan mengganggu estetika.

"Kami akan mengawasi secara  ketat segala bentuk aktivitas Parpol maupun Calegnya. Ini berlaku kepada semua parpol terutama dalam tertib dalam tahapan pemilu," ujarnya.

Masa kampanye sendiri belum dilakukan. Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Tanggal 4 sampai 27 adalah masa Pensterilan. Baliho yang melanggar seperti pemasangan di tiang listrik, pepohonan, di rumah ibadah, taman kota akan ditertibkan. Sementara yang ada unsur kampanye juga akan ditertibkan seperti adanya nomor urut, dan ajakan mencoblos nomor," ujarnya. Ditambahkannya, untuk penertiban dilakukan dengan menggandeng pihak Sat Pol PP, TNI dan Polri. (zki)

 

 

Kategori :