Dibui Gegera Aniaya Satpam dan Nasabah

Selasa 09 Apr 2024 - 18:41 WIB
Reporter : wahyu
Editor : Zaki

 

“Pada Senin (08/04/2024) saat itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama Lima tahun. (why)

Kategori :

Terkait

Selasa 09 Apr 2024 - 18:41 WIB

Dibui Gegera Aniaya Satpam dan Nasabah