“Pada Senin (08/04/2024) saat itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama Lima tahun. (why)
Kategori :