PT BGG Sikapi Aksi Warga Desa Banjar Sari

Sabtu 06 Apr 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Purwanto
Editor : Zaki

 

"Dan jika nantinya pihak warga desa Banjar Sari mempunyai surat yang lengkap dan kami juga dari perusahaan punya surat yang lengkap ya nanti akan dibuktikan di pengadilan yang artinya perusahaan sebagai saksi yang sekaligus sebagai korban"

 

"Kami juga sebagai pembeli jika kami beli tanah dan dikemudian hari tanah tersebut bermasalah maka kami juga akan menuntut pihak penjual yang telah menjual tanah tersebut kenapa sampai bisa tabah tersebut bermasalah. 

 

Andi juga menjelaskan bahwa wilayah desa yang masuk di IUP PT BGG itu ada 4 desa di antaranya desa Muara Lawai, desa Tanjung Jambu, Desa Gedung Agung dan Prabu Menang dan perusahaan tidak boleh membebaskan lahan di luar dari IUP yang sudah di miliki. Dan berdasarkan sejarah bahwa Desa Muara Lawai, Desa Tanjung Jambu dan Desa Gedung Agung adalah bagian dari Marga Tembelang Gedung Agung.

 

"Kami pihak perusahaan ini hanya menginginkan ketenangan dalam beraktivitas bekerja tidak sebentar-sebentar aksi, sebentar-sebentar demo".

 

Jadi kami luruskan bahwa perusahaan tidak menyerobot namun perusahaan membeli secara sah dengan dilengkapi dokumen yang lengkap" ungkapnya. (purwanto)

Kategori :

Terkait

Rabu 27 Mar 2024 - 09:44 WIB

Begini Isi Memo PT Batubara Lahat