Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

Selasa 26 Mar 2024 - 19:32 WIB
Reporter : sumantri
Editor : Zaki

LAPOS, Empat Lawang - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Transmigrasi Kabupaten Empat Lawang, meminta kepada seluruh Perusahaan yang ada di Empat Lawang. Untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh, paling lambat H-7 hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriyah.

 

"Ya perusahaan harus segar membayar THR bagi kariyawannya ini, paling lambat H-7," Kepala Disnaker Kabupaten Empat Lawang Muhibbudin melalui Kabid Hubungan Industrial Iklan Fadilah, kemarin.

 

Pemberian THR tersebut lanjut Iklan, itu berdasarkan surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024. Tentang pelaksanaan pemberian tunjungan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

 

"Karena pemberian THR ini, upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya, dalam menyambut hari raya keagamaan," kata Iklan.

 

Selain itu ditambahkan Iklan, pemberian THR ini diberikan dengan beberapa ketentuan diantaranya, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.

 

Selain itu pejerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian waktu tertentu.

 

 

"Sekali lagi THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lama 7 hari, sebelum hari raya keagamaan," tegasnya. (smt)

Kategori :