LAPOS, Lahat - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu An. ES, AL, dan EN yang merupakan Anggota BPD (Badan Pemusyawaran Desa) sebagai peserta pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH SSos melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MM mengatakan sebelumnya pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi An. E, RA, S, AP dan A yang juga merupakan Anggota BPD peserta dalam kegiatan yang sama oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat.
"Bahwa telah dijadwalkan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang saksi yang merupakan Anggota BPD sebagai peserta pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020 untuk dimintai keterangannya secara bertahap terkait pelaksanaan kegiatan tersebut," ujarnya, kemarin.
Dikatakannya, bahwa kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu Tindak Pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada penyimpangan pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan diruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa tanggal 27 Februari," ujarnya. (zki)