Berhak Mendapatkan Perlindungan Kerja

Senin 12 Feb 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Yani
Editor : Zaki

LAPOS, Lahat - Anggota DPRD RI komisi IX, Ir Sri Meliyana mengatakan bahwa setiap pelaku usaha berhak mendapatkan perlindungan kerja. Demikian disampaikannya saat sosialisasi program ketenagakerjaan di Aula Hotel Cendrawasih. Pada Senin, (12/2)

 

Pada kegiatan tersebut dihadiri ratusan Kader Posyandu Lahat, lansia dan juga turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim, Ruzian Dedi, dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang Lahat, Raisa Putra SE.

 

Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Muara Enim Ruzian Dedi, mengungkapkan pelaksanaan sosialisasi bersama Anggota DPR RI Komisi IX dilakukan untuk mengemban amanah negara guna melindungi pekerja dilingkungan sekitar jika terjadi resiko yang tidak diinginkan. “Untuk itu kami mensosialisasikan kepada peserta untuk tau semua bahwasanya pelaku usaha seperti pedagang, petani berhak mendapatkan perlindungan kerja," ujarnya

 

Adapun, seseorang yang mendapatkan perlindungan kerja ini, bisa untuk pekerja Non upah, jika tidak dilindungi akan ada potensi baru yaitu kemiskinan.

 

Anggota DPR RI Hj. Ir Sri Meliyana mengatakan, untuk pesertanya dimulai dari lahir hingga meninggal. Dan ketenagakerjaan ini untuk mereka yang sudah bekerja. Memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian

 

 

"Cukup dengan membayar Rp 16.800 per bulan kita sudah membayar BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," tutupnya. (yani)

Kategori :