Kasus Korupsi APAR di Empat Lawang: Satu Tersangka Baru Ditahan, Kejari Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

Jumat 26 Sep 2025 - 18:37 WIB
Reporter : Sumantri
Editor : Zaki

KORANLAPOS.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang terus berlanjut. Setelah menetapkan tenaga ahli DPRD berinisial AP sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang kini menetapkan tersangka baru, yakni Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa berinisial BA.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Retno Setiowati, usai pemeriksaan intensif, Jumat 26 September 2025.

“Hari ini penyidik Kejari Empat Lawang menetapkan satu tersangka baru, saudara BA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan APAR di desa-desa Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujar Retno.

BA diduga berperan bersama tersangka AP dalam mengarahkan penggunaan dana desa untuk pengadaan APAR tanpa melalui musyawarah desa dan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat. Program itu bahkan disebut-sebut dipaksakan agar masuk dalam APBDes oleh sejumlah kepala desa, meski di lapangan ditemukan banyak kejanggalan.

BACA JUGA:Musrenbang RPJMD 2025-2029 Empat Lawang Berlangsung Khidmat

BACA JUGA:Diskominfo Empat Lawang Gandeng Starlink Atasi Blankspot Internet

Kejanggalan itu mulai dari APAR yang tidak pernah dibelikan, APAR diserahkan dalam kondisi rusak, jumlah yang tidak sesuai dengan rencana, hingga harga pembelian yang melampaui standar anggaran.

“Perbuatan tersangka jelas merugikan keuangan negara. Dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tegas Retno.

Tersangka BA langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejari Empat Lawang. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Kejari Empat Lawang menegaskan, penetapan BA sebagai tersangka bukanlah akhir dari pengusutan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana dari proyek APAR bermasalah tersebut.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Retno.

Publik menyambut baik langkah Kejari Empat Lawang dalam mengungkap kasus tersebut dan berharap proses hukum dilakukan secara transparan serta memberi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan dana desa.

Kategori :