KORANLAPOS.COM, Lahat – Pemerintah Kabupaten Lahat menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan usaha mikro agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Salah satunya melalui percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Dengan sertifikat halal, pelaku usaha tidak hanya memperoleh peningkatan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang ekspor dan memperkuat ekosistem industri halal di daerah.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat, Hery Alkafi, A.P., M.M., menyampaikan bahwa jumlah UMKM di Kabupaten Lahat saat ini mencapai 33.676 unit, di mana 99 persen di antaranya merupakan usaha mikro.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.200 usaha wajib memiliki sertifikat halal. Namun hingga kini baru 2.826 usaha yang berhasil memperoleh sertifikasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Polres Lahat dan Bulog Dorong Stabilisasi Harga Beras Melalui Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Rumah Pasti Polres Lahat Dorong Ketahanan Pangan Lewat Polibek
Menurut Hery, kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Lahat. Secara nasional, target sertifikasi halal tahun 2025 mencapai 1,2 juta usaha. Di Kabupaten Lahat, angka kepemilikan sertifikasi halal baru sekitar 11 persen.
“Tahun ini target kita minimal 1.000 UMKM. Program ini diberikan secara gratis,” tegasnya.
Hery menambahkan, dasar hukum program tersebut merujuk pada UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Selain itu, tahun ini kantin-kantin sekolah, baik di jenjang SD, SMP, SMA, maupun perguruan tinggi, juga akan diwajibkan memiliki sertifikat halal,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lahat pun mengimbau para pelaku usaha mikro untuk segera mensertifikasi produknya, baik makanan, minuman, maupun produk rumah tangga, tanpa dikenakan biaya.