Dua Nama, Dua HP, dan Banyak Klip Bening

Sabtu 26 Jul 2025 - 17:35 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

Koranlapos.com – Di sebuah rumah kontrakan yang tak terlalu mencolok di Desa Muara Siban, Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, dua pria tak berkutik saat polisi datang mengetuk. Tak banyak kata. Hanya suara langkah tergesa, dan derit pintu kamar yang terbuka menuju kenyataan pahit.

Dari tempat itu, satu per satu barang bukti dikumpulkan. Paket-paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, plastik klip, hingga dua handphone yang menjadi saksi bisu jalur transaksi haram.

Dua nama langsung masuk daftar: inisial HSY, warga Jalan Mayor Ruslan III, dan NS, yang tinggal tak jauh dari situ. Keduanya ditangkap saat tengah berada di rumah kontrakan milik Haris. Dan dari pengakuan HSY sendiri, sabu itu ia dapat dari seseorang bernama inisial W, yang kini masih dalam pencarian.

Operasi ini bukan ujug-ujug. Kasat Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E Tambunan, bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto dan Kanit Idik II Bripka Jupriadi, menerima laporan masyarakat, kontrakan itu kerap jadi lokasi jual beli narkoba.

Laporan ditindak. Tim langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, penggerebekan dilakukan. Hasilnya, 9 paket sabu berukuran sedang (5,28 gram) dan 5 paket kecil (1,62 gram) berhasil diamankan. 

BACA JUGA:Razia Tempat Hiburan Malam, Delapan Pengunjung Positif Narkoba

Selain itu, polisi juga menemukan satu bal plastik klip bening, dua pipet runcing, satu timbangan digital warna silver, kotak rokok kaleng, dan satu botol permen Happydent yang ternyata digunakan menyimpan sabu. Dua unit ponsel Oppo Reno 8 dan Samsung Galaxy A20 ikut disita.

"Semua barang bukti ditemukan di berbagai sudut rumah: dari kamar tengah, ruang tamu, hingga kamar mandi," jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, Sabtu 26 Juli 2025.

Pasal yang disangkakan tidak main-main: yakni Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1), serta subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Klasifikasi hukumnya: pengedar.

Kini, keduanya telah digelandang ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan di balik HSY dan NS. Nama inisial W yang disebut-sebut sebagai pemasok menjadi pintu masuk penyelidikan tahap berikutnya.

Kali ini mungkin hanya dua orang. Tapi nyatanya, jalur narkotika di daerah masih hidup. Kontrakan kecil bisa menyimpan jebakan besar. Dan satu panggilan anonim dari warga, bisa menyelamatkan lebih banyak kehidupan.

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 26 Jul 2025 - 17:35 WIB

Dua Nama, Dua HP, dan Banyak Klip Bening