LAPOS, Lahat - SKCK atau Surat Keterangan catatan kepolisian. Ialah surat resmi yang diterbitkan oleh POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) dengan bukti untuk perilaku seseorang baik atau tidak baik dalam melakukan tindak kejahatan kriminal. Bila melihat pelayanan pembuatan SKCK ini selau ramai oleh pemohon.
Bahkan saat momen tertentu, seperti penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), lowongan pekerjaan dan lainnya, pemohon selalu membludak.
Selain datang langsung ke kantor kepolisian. Warga juga bisa membuat SKCK melalui online.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menjelaskan. Bahwa untuk pendaftaran SKCK Online melalui aplikasi Polri Super APP. Pertama, unduh aplikasi Polri Super APP di Play Store untuk Android dan APP Store untuk iOS.
"Lalu daftar akun menggunakan nomor HP," ungkap Aiptu Lispono.
Setelah di download, dan didaftarkan. Masuk ke apliskasi dan pilih menu SKCK. Kemudian ajukan SKCK, lalu klik mulai.
Selanjutnya lakukan pengisian data keperluan serta data pribadi pada kolom - kolom yang tersedia.
Lalu pilih metode pembayaran tunai melalui loket pelayanan penerbitan SKCK atau pilih metode pembayaran "BRI VIRTUAL ACCOUNT" (BIAYA PENERBITAN SKCK SEBESAR Rp. 30.000,- (SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 76 TAHUN 2020).
Lalu unduh Barcode pendaftaran SKCK online yang dikirimkan melalui E-MAIL. Persiapkan juga dokumen pribadi yaitu fotocopy KTP, fotocopy KK, Fotocopy Akte Kelahiran atau Fotocopy ijazah terakhir, serta pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar berlatar belakang warna merah.
Selanjutnya, lakukan pencetakan SKCK pada loket pelayanan SKCK dengan menunjukan barcode pendaftarn SKCK online.
Ditambahkan Aiptu Lispono, bila memang pemohon aka datang ke kantor polisi. Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa. Sehingga pemohon tidak harus bolak- balik mempersiapkab dokumen yang harus dibawa.
Diantaranya, Fotocopy KTP satu lembar, fotocopy KK satu lembar. Fotocopy akte kelahiran atau fotocopy ijazah terakhir satu lembar. Lalu pasfoto 4 x 6 empat lembar latar belakang warna merah.
Selanjutnya, bila sudah tiba di kantor pelayajan SKCK mengisi formulir daftar pertanyaan dan kartu TIK dari petugas SKCK.Selanjutnya perekaman sidik jari.
"Dalam perekaman sidik jari, pemohon juga membawa KTP Asli, dan fotocopi KTP serta KK masing- masing selembar," sampainya.
Sementara perpanjangan SKCK, syaratnya fotocopy KTP, KK, akte kelahiran/ijazah terakhir masing- masing selembar. Lalu foto 4x6 empat lembar latar belakang merah. Juga melampirkan SKCK lama atau fotocopy kartu rumus sidik jari. Biaya PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000.
"Informasi lebih lanjut bisa melihat akun instagran @skckpolreslahat,” ujarnya. (zki)