LAPOS, Empat Lawang - Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 di Kabupaten Empat Lawang, diminta untuk menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Parpol diberikan jeda waktu atau digaransi 2×24 jam, atau paling lambat Rabu 8 November 2023. Untuk menertibkan sendiri APK yang sudah terpasang, jika tidak ada, akan ditertipkan oleh tim terpadu.
Untuk saat ini terdata jumlah APK dan APS di 10 Kecamatan, di Kabupaten Empat Lawang. Antara lain, Kecamatan Muara Pinang terdata 1406, Lintang Kanan 480, Pendopo 1083, Pendopo Barat 343, Sikap Dalam 399.
Setelah itu Kecamatan Talang Padang terdata 805, Paiker 687, Tebing Tinggi 684, Ulu Musi 445 dan Kecamatan Saling terdata sebanyak 67.
Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Rodi Karnaien, mengatakan, Alat Peraga Sosialisasi hanya diperbolehkan dalam bentuk partai dan alat peraga lain diperbolehkan asal didalam internal sampai dengan tanggal 27 November 2023.
"Tidak boleh ke arah kampanye dan ajakan, maupun cara pencoblosan," kata Rodi, di rapat koordinasi penyamaan persepsi penertiban APK dan APS dan penandatanganan nota kesepakatan, di Ruang Rapat Madani, Senin (6/11).
Sementara itu Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, menyampaikan selaku bupati dirinya berharap kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, agar meningkatkan sinergritas dan tidak mementingkan ego.
Tanggal 14 ada di tangan sekalian sadara penyelenggaraan pesta demokrasi ini jd berkerja cara proporsional.
"Oleh karena itu tugas pokok masing-masing kami serahkan ke penyelenggaraan, dengan harapan pesta demokrasi ini terlaksana di Kabupaten Empat Lawang secara lancar dan damai," ungkapnya. (smt)