bermaterai tempel Rp. 10.000;
e. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang digunakan saat mendaftar;
f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pembuatan surat per tanggal 1 s.d 31 Januari 2025 dengan keterangan dibuat untuk
“PEMBERKASAN NI PPPK KAB. LAHAT”;
g. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada
unit pelayanan kesehatan pemerintah, pembuatan surat per tanggal 1 s.d 31 Juli 2025;
h. Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada
unit pelayanan kesehatan pemerintah, pembuatan surat per tanggal 1 s.d 31 Juli 2025;
i. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat
adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari
pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat
narkoba dimaksud, pembuatan surat per tanggal 1 s.d 31 Juli 2025.
Berkas usul penetapan NI PPPK Tahap 2 yang dikirim ke BKPSDM Kabupaten Lahat dibuat 2
(dua) rangkap (asli dan fotocopy) serta dimasukkan kedalam map biola berwarna :
- Warna merah untuk formasi Guru;