Team Jagal Bandit Bekuk Tersangka Penganiayaan di Lahat, Berikut Kronologinya

Senin 23 Jun 2025 - 16:29 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

Koranlapos.com - Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Minggu 22 Juni 2025.

Kejadian ini terjadi di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat tepatnya di Cafe Dea.

Bermula sekira pukul 04.30 WIB, sebelum kejadian ada dua pria Ronal Wardana dan Joni Iskandar yang sempat cecok hingga berujung terjadi perkelahian.  

Diduga kondisi mabuk, saat itu Ronal (43) mengeluarkan 1 bilah senjata tajam. Melihat hal ini korban Hermansyah (39) pun melerai perkelahian itu. 

Namun mengenai telapak tangan Hermansyah dari akibat melerai peristiwa terus. Kemudian setelah itu pergi dengan teman lainnya Hengki Arjuna dan Hengki Darno ke arah Jembatan Lematang.

BACA JUGA:Kebakaran Gudang di Kota Lahat, Diduga Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 100 Juta

BACA JUGA:Dishub Lahat Sebut Ada 70 Orang Juru Parkir Resmi di Kota Lahat

Setelah sampai disana Hengki Arjuna disuruh oleh Hermansyah untuk pergi mengambil sandal miliknya yang tertinggal di cafe Dea Lahat. 

Kemudian di saat duduk di Jembatan Lematang tersangka Ronal Wardana datang melintas dan melihat Hermansyah dan Hengki  Darno dan langsung mengejar kedua nya menggunakan 1 bila senjata tajam.

Lalu Hermansyah langsung di serang oleh Ronal sedangkan Hengki lari ketakutan dan dari kejauhan hanya menyaksikan tindak pidana penganiayaan. 

Kemudian pada pukul 05.30 WIB, Hermasyah di temukan oleh seorang warga bernama Rizki Ramadhan di bawah Jembatan Lematang. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Lahat Soroti Fenomena Anak Jalanan dan Siswa 'Ngelantung' di Mobil Sepulang Sekolah

BACA JUGA:Wabup Lahat Segera Panggil Perusahaan Transportasi, Atasi Kemacetan dan Tata Lalu Lintas

Kemudian Hermansyah langsung di bawa ke RSUD Lahat untuk mendapat perawatan, lalu sekira pukul 07.25 wib dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia usai terjadi peristiwa itu. Kemudian warga melapor itu ke SPKT Polres Lahat untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku

Kronologi Penangkapan :

Setelah penyelidikan rampung, pada Minggu 22 juni 2025 sekira jam 16.30 WIB, tim Opsnal Jagal Bandit dipimpin Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH berhasil melakukan penangkapan tersangka. Kemudian terhadap tersangka diamankan dan dilakukan penangkapan untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kategori :