LAPOS, Pagar Alam - Bawaslu Kota Pagaralam bersama TNI/Polri serta Pol PP dan instansi terkait lainnya, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah memuat ajakan atau sosialisasi untuk memilih yang banyak terpasang disejumlah titik dan sisi ruas jalan di Kota Pagaralam.
Hal ini dilkukan mengingat larangan kampanye terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November.
Pantauan di lapangan puluhan anggota Satpol PP di dampingi anggota Bawaslu berkeliling mencabut dan melepaskan baliho dan spanduk Caleg yang terpasang di lokasi-lokasi yang di larang seperti di batang pohon,tiang listrik dan yang di lokasi yang di nilai menggangu ketertiban dan indahan kota.
Selain di nilai melanggar Peraturan ketertiban umum, penertiban spanduk dan baliho Caleg ini menurut Bawaslu kota Pagar Alam telah melanggar ketentuan jadwal Pemilu dimana rata-rata spanduk dan baliho tersebut selain menampilkan wajah sang Caleg serta partainya telah juga memasang nomor urut Caleg serta ajakan untuk mendukung atau memilih Caleg tersebut.
"Kami akan tertibkan sampai beberapa hari kedepan yakni alat peraga kampanye caleg yang melanggar jadwal Pemilu dimana rata-rata yang telah di terpasang ini selain ada wajah Calegnya juga mencantumkan nomor urutnya atau tanda contreng,tanda paku yang misinya mengajak masyarakat untuk mendukung Caleg tersebut dan hal ini melanggar aturan Pemilu karena masa kampanye baru akan di mulai di akhir November nanti,"ujar Nurweni ketua Bawaslu kota Pagar Alam, Senin 6 November 2023.
Untuk barang bukti spanduk atau baliho Caleg hasil penertiban ini, kata Nurweni akan di kumpulkan di kantor Bawaslu untuk diamankan di inventaris.
"Semua baliho dan spanduk hasil penertiban di kumpulkan di sekretariat kami dan jika ada pihak dari Parpol atau Caleg yang mau mengambil kembali silahkan pada 28 November saat masa kampanye sesuai jadwal Pemilu,"ungkapnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP kota Pagar Alam Mastula Muchlis menjelaskan pihaknya berkolaborasi bersama Bawaslu menertibkan spanduk dan baliho Caleg yang melanggar aturan dan jadwal Pemilu sekaligus yang melanggar Perda kota.