Merah Putih

Selasa 10 Jun 2025 - 07:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

 

"Nanti akan ada bimbingan teknis dari bank kepada para bendahara koperasi desa," ujarnya. Termasuk bimbingan membuat perencanaan bisnis, mengajukan kredit, dan bimbingan pembukuan uang.

 

"Sekarang kami belum tahu apa yang harus kami lakukan. Kami diminta tunggu arahan berikutnya," tambahnya.

 

Yang sudah dilakukan adalah ke notaris. Bikin akta pendirian koperasi. Sudah selesai. Biaya notaris ditanggung oleh Dinas Koperasi Kabupaten.

 

Akta tersebut dimintakan pengesahan. "Kami sudah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum," katanya.

 

Intinya: secara legal koperasi sudah berdiri. Rasanya legalitas seperti itu sudah meluas di seluruh Indonesia. Belum bisa melangkah. Masih harus tunggu petunjuk lebih lanjut.

 

Dengan mendapatkan modal dari bank, pengurus memang harus mempertanggungjawabkan pinjaman tersebut. Harus dapat laba.

 

Pihak bank sudah lebih dulu melihat proposal bisnis masing-masing. Dengan demikian bank sudah bisa menghitung risiko pinjaman yang diberikan.

 

Yang menarik, pinjaman itu tanpa agunan. Yang menjamin adalah pemerintah. Bahwa pinjaman tersebut kelak macet, pemerintah yang membayar. Caranya: dana desa dari pemerintah pusat tidak lagi diberikan ke desa. Dana itu untuk membayar pinjaman ke bank yang macet.

Kategori :