LAPOS, Pagaralam - Kantor Pengadilan Agama kota Pagar Alam mencatat, sebanyak 183 perempuan menyandang status sebagai janda setelah mengajukan gugatan cerai lantaran menjadi korban KDRT hingga ditelantarkan oleh suami.
Kepala Bagian Keperkaraan Pengadilan Agama kota Pagar Alam Muhammad Ilham mengatakan, sepanjang tahun 2023 terdapat 208 perempuan mengajukan gugatan cerai.
Dari total kasus tersebut, 183 diantaranya telah putus perkaranya, sehingga pengguna resmi menyandang status janda.
“Untuk gugatan suami mengajukan talak ada 72 orang. Sebanyak 65 sudah putus dan menjadi duda,” ujar Ilham, Senin 22 Januari 2023.
Ilham menjelaskan, motif dari keretakan rumah tangga itu mayoritas dikarenakan faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ditambah beberapa faktor lain seperti kasus penelantaran.
“Melihat perkara perceraian yang diajukan jika itu, dari pihak perempuan menyatakan suaminya tidak mau mencari nafkah kemudian. Ada yang kecanduan narkoba atau judi online sementara perkara talak dari pihak laki-laki adalah ketidak harmonisan atau karena si istri tidak mau patuh pada suami,”ucapnya.
Dari sekian banyak kasus perceraian di kota Pagar Alam, lanjut Ilham rata-rata warga yang mengajukan perkaranya ke pengadilan agama,usianya masih tergolong muda yakni di kisaran umur 22 hingga 35 tahun.
Sehingga hal ini cukup memprihatinkan lantaran usia pernikahan yang masih tergolong singkat ditambah beban anak yang menjadi tanggungan akibat perkara ini dikhawatirkan akan menjadi permasalahan di masa depan.
"Mirisnya banyak yang mengajukan gugatan cerai dan talak ini rata-rata usianya masih tergolong muda dan rata-rata juga sudah mempunyai keturunan sehingga faktor lingkungan seperti judi online dan narkoba sepertinya sudah jadi persoalan umum di masyarakat Pagar Alam saat ini yang imbasnya pada tidak panjangnya umur pernikahan," pungkasnya. (why)