Curi Motor Milik PNS, Pelaku Dibekuk Sedang Nyenyak Tidur di Pondok

Rabu 14 May 2025 - 18:33 WIB
Reporter : Sumantri
Editor : Zaki

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

 

"Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp17 juta," ujarnya.

 

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. (smt)

Kategori :