LAPOS, Lahat - Polres Lahat melakukan jumpa pers dengan merilis kasus penganiayan, di Mapolres Lahat, Senin (22/1). Dengan tersangka Hegler Fenalosa, anak mantan kades, dan korban Nata. Keduanya warga Desa Pagar Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God menegaskan antara korban dan tersangka ternyata masih ada hubungan keluarga. Motifnya, tersangka kesal dan marah hingga dendam terhadap korban sehingga terjadilah insiden penganiayaan teersebut.
Tindakan penganiayaan dilakukan tersangka pada Sabtu (20/1) pukul 00.20 WIB di Desa Pagar Negara tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, hari itu juga, tersangka berhasil ditangkap. Tersangka dijerat pasal 251 ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara. "Untuk kondisi korban, kita doakan segera membaik dan pulih kembali. Sementara kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Untuk itu Kapolres menghimbau agar setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan. "Terkait peristiwa tersebut, Polres Lahat juga melakukan pendekatan bersama perangkat desa, pihak keluarga pelaku dan keluarga korban. Agar aman dan kondusif. Serta menyerahkan kasus ini agar diselesaikan secara tuntas," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, gerak cepat dilakukan unit Pidum Polres Lahat dibawah pimpinan Iptu Denny Aprianto SH, mengamankan tersangka dugaan penganiayaan. Tersangkanya, HF, warg Desa Pagar Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Setelah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku, aparat berhasil mengamankan pelaku, kurang dari 24 jam pasca kejadian. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya, di Desa Muara Siban, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (20/1).
Penangkapan tersangkan, setelah sebelumnya terjadi penganiayaan terhadap korban, Nata Biro Hiri (52) Warga Dusun I Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kejadiannya di Dusun I Desa Pagar Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu (20/1). Persisnya di atas panggung, tempat acara pernikahan warga desa setempat.
Tersangka merupakan anak mantan kades. Sementara korban merupakan anggota LSM. Informasi awal, bahwa korban sering mengkritisi ibu tersangka yang saat itu menjabat kades. Sehingga tersangka kesal dengan korban. Akibatnya penganiayaan itu, korban mengalami luka bacok di belakang bahu, atau pungung kanan dan lengan kiri akibat dibacok menggunakan senjata tajam jenis pisau. (zki)