Lahat Pos - Aset atau disebut sebagai Barang Milik Daerah adalah adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Untuk itu, pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan berikan pemahaman kepada kepala sekolah jenjang SD di Kabupaten Lahat.
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Niel Adrin SE MAP melalui Sekretaris Dr. Hasperi Susanto, didampingi Ketua Pokja Bos dan Aset Midi Alamsyah SAp mengatakan, mengadakan bimbingan teknis pengamanan barang milik daerah pada sekolah negeri tingkat Sekolah dasar (SD).
"Melalui bimbingan teknis ini diberikan pemahaman kepada kepala sekolah tentang pengamanan barang milik daerah karena bertanggung jawab atas aset yang digunakan sekolah, meliputi inventarisasi, pemeliharaan, dan perlindungan dari kerusakan atau kehilangan," ujarnya.
Dikatakannya, bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas kepala sekolah, diantaranya meningkatkan pengetahuan tentang pengamanan barang milik daerah serta memberikan pemahaman tata cara pemeliharaan barang milik daerah tersebut.
Adapun, dengan menjaga barang aset milik daerah sudah menjadi tanggungjawab satuan pendidikan bersama sesuai yg di amanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (yni)