Sempat Kabur, Buronan Kasus Ini Dibekuk, Total Empat Tahanan Sudah Diamankan

Selasa 29 Apr 2025 - 12:05 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

Lahat Pos - Polisi kembali mengamankan 1 tahanan lagi yang sempat kabur dari rutan Polres Lahat yakni Jimi Saputra tahanan Satreskrim. Totalnya kini ada 4 tahanan yang telah diamankan. 

Jimi Saputra merupakan pelaku kasus pemerkosaan (pasal 285). Ia kabur dan telah diamankan kembali. Penangkapan di perkebunan Talang Tabuhan Indikat Ilir Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat. 

Menurut pengakuan pelaku Jimi kepada polisi, ia bersembunyi diperkebunan warga, dan mencari makan selama pelarian di sekitar kebun. Awal kabur dari rutan dia mengaku diajak oleh pelaku Popi Pandri. 

Penangkapan kembali bermula dari Tim khusus Polres Lahat yang dibantu Kapolsek Pulau Pinang beserta personel mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa tersangka tahanan Jimi ini sudah di amankan oleh warga setempat di TKP perkebunan Talang Tabuhan Indikat Ilir Kecamatan Gumay Ulu. 

Sebelumnya polisi telah mengamankan tiga dari delapan tahanan yang kabur, yakni Andre Suwardi ditangkap di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dan dua tahanan lain Dika Cahyadi serta Irfan Suryadi dibekuk dikawasan perbukitan Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat. Baru ini tahanan Jimi juga telah diamankan, sehingga totalnya kini ada 4 tahanan yang telah di kurung kembali ke sel. 

Saat ini, empat tahanan lain masih diburu oleh tim khusus Polres Lahat di bantu Polda Sumsel. Yakni tahanan Popi Pandri tahanan Satres Narkoba, Herlan Purnomo tahanan Satres Narkoba, Harliko Darliansyah tahanan Satreskrim, dan Saputra tahanan Satreskrim. 

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH merilis nama-nama tahanan yang melarikan ini pada Minggu 27 April 2025 berikut pasal kasusnya. 

1. IRPAN SURYADI BIN DUNGCIK - UUD NO 35 TAHUN 2009 (PENYALAHGUNAAN NARKOBA)

2. JIMI SAPUTRA BIN MARGONO - PASAL 285 KUHP (RESKRIM)

3. HERLAN PURNOMO AJI BIN DADIAN - PASAL 112 UUD 35 TAHUN 2009 (PENYALAHGUNAAN NARKOBA)

4. HARLIKO DARLIANSYAH BIN HAIRULAH - PASAL 365 KUHP / 338 (TITIPAN POLSEK JARAI)

5. ANDRE SUWARDI BIN TATANG SUWARDI (ALM)- PASAL 114 NO 35 (PENYALAHGUNAAN NARKOBA)

6. DIKA CAHYADI BIN MULYADI - PASAL 114 NO 35 (PENYALAHGUNAAN NARKOBA)

7. POPI PANDRI BIN JUNAIDI – PASAL 114 NO 35 (PENYALAHGUNAAN NARKOBA)

8. SAPUTRA BIN SISWANDI – PASAL UU NO 12 TAHUN 2022/285 KUHP (RESKRIM). 

Kategori :