Tak Main-main, Sanksi Tegas Motor Knalpot Brong

Rabu 17 Jan 2024 - 19:55 WIB
Reporter : wahyu
Editor : Zaki

LAPOS, Pagaralam - Satuan Fungsi Lalu Lintas Polres Pagaralam Polda Sumsel akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua dan empat berknalpot brong.

 

“Sanksi tegas pencopotan atau pelepasan knalpot dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu, ” ujar Kasat Lantas Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat, SH.

 

AKP Teguh Hidayat mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot atau menggunakan knalpot brong karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum.

 

“Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, ” jelasnya.

 

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) tahun 2009.

 

Bunyi pasal 285 ayat satu adalah Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

 

Pada kesempatan itu, AKP Teguh Hidayat telah merespon soal lampu rotator untuk disuramkan agar tidak terlalu menyilaukan.

 

“Mobil dinas sudah kita sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau,” terangnya.

 

Teguh menambahkan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai dengan arahan Kapolri.

 

“Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespon dan kita pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kita sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP dalam patroli kita,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, AKP Teguh Hidayat menjelaskan untuk lampu rotator sesuai undangan lalulintas Nomor 22 tahun 2009 untuk masyarakat umum tidak boleh menggunakannya dan Polres Pagaralam sudah melaksanakan imbauan dan untuk melepaskan lampu rotatornya. (why)

 

 

 

Kategori :

Terkait

Senin 08 Apr 2024 - 19:58 WIB

Sempat Viral! Pelaku Pungli Diringkus

Kamis 29 Feb 2024 - 21:01 WIB

Kantor KPU Dijaga Ketat Aparat

Sabtu 20 Jan 2024 - 19:39 WIB

Bebas Knalpot Brong