LAPOS, Lahat - Untuk menjamin kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan umum laik jalan dan memberikan jaminan keselamatan secara teknis. Terutama bagi pengguna kendaraan bermotor serta mendukung kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
"Maka setiap kendaraan bermotor yang meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan wajib melaksanakan uji berkala," ujar Kepala Dinas Perhubungan Lahat, H Deswan Irsyad melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dishub Lahat, Jumadi Apriadi, Selasa (16/1), ditemui di Balai KIR Dishub Lahat Jalan Lintas Sumatera Lahat- Muara Enim, Desa Kota Raya Lahat.
Apalagi, lanjutnya saat ini sejak 4 Januari 2024 lalu Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Maka uji KIR tidak dipungut biaya retribusi terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024 sampai dengan terbentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
"Saudara yang memiliki kendaraan bermotor seperti jenis diatas untuk tetap melaksanakan kewajiban uji berkala di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat," sampainya.
Namun yang terpenting, bahwa pemilik kendaraan harus tetap kendaraanyam Memastikan secara mandiri kelayakan kendaraan sebeluk beroperasi. Sehingga walaupun ada sertifikat KIR, tapi perawatan rutin tetap harus dilakukan.
Sementara terkait, item yang diuji cukup banyak. Diantaranya, Emisi gas buang solar dan bensin, lampu utama, sistem rem, berat kosong kendaraan, klakson, ban dan lainnya.
"Selain itu, alat ukur kita juga dilakukan kalibrasi setiap tahun. Selain itu, empat tahun sekali di akreditasi," tukasnya. (zki)