SKPD Buat Pilot Project

Senin 15 Jan 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

LAPOS, Lahat - Evaluasi terkait anggaran disampaikan Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP saat penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun anggaran 2024. Disampaikan bahwa APBD Kabupaten Lahat Tahun 2024 Anggaran berjumlah Rp2.883.776.638.512,00.Terdiri dari Pendapatan Rp2.792.564.359.842,00. Belanja Rp2.883.776.638.512,00; dan Pembiayaan Rp91.212.278.670,00.

 

Beberapa poin penting disampaikan, agar anggaran bisa segera terserap dengan kegiatan yang dilakukan SKPD. Namun begitu kegiatan yang dilakukan SKPD, harus memiliki pilot projeck hingga menjadi proyek mercesuar. "Artinya kegiatan tersebut terlihat dan dirasakan dan berdampak bagi masyarakat," tegasnya, dihadapan para kepala SKPD, kemarin.

 

Lanjutnya, bahwa anggaran juga jangan habus oleh rapat- rapat saja. Tapi lakukan dengan kegiatan yang inovatif oleh masing- masing SKPD. Selain itu, dalam menyukapi anggatan juga harus responsif dan melakukan evaluasi kegiatan. "Anggaran juga jangan disayang- sayang. Lakukan percepatan penyerapan anggaran dengan melaksanakan kegiatan," sampainya.

 

Sehingga Kepala OPD juga harus membangun komunikasi dengan bawahannya. Agar mengetahui proses penyerapan anggaran dan kendala yang   dihadapi bawahannya. "Kepala OPD tanyakan ke bidang masing- masing. Lakukan evaluasi apa saja yang dikerjakan," tambahnya.

 

Secara umum poin penting terkait anggaran yang disampaikan. Bahwa penggunaan anggaran harus dilaksanakan dengan disiplin, teliti dan tepat sasaran. Pengelolaan anggaran agar dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Melakukan realisasi anggaran sesegera mungkin. Melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan perubahan-perubahan yang ada.

 

Pelaksanaan anggaran harus berorientasi dan fokus pada hasil, serta yang paling penting juga bermanfaat maksimal bagi rakyat. Pelaksanaan kegiatan pada SKPD harus berpedoman pada Rencana Anggaran Kas (RAK) yang tercantum dalam DPA-SKPD. Pelaksanaan kegiatan pada SKPD harus berpedoman pada Rencana Pendapatan dan Rencana Belanja yang tercantum dalam DPA- SKPD. (zki)

Kategori :