SIMBG Buat Izin Bangunan di Lahat Lebih Mudah

Rabu 12 Feb 2025 - 20:09 WIB
Reporter : Tiara
Editor : Zaki

 

Lahat Pos - IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang diganti menjadi PGB (Persetujuan Bangunan Gedung), merupakan salah satu proses yang penting dalam pembangunan infrastruktur di suatu daerah. 

 

Dalam beberapa tahun terakhir, PGB telah mengalami perubahan yang signifikan, terutama dengan adanya aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang memudahkan proses perizinan bangunan.

 

Kepala Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Lahat Yahya Eduar, SE M Si melalui Analisis Ahli Muda Sektor Pembangunan Yuniartini SE mengatakan, perizinan memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

 

"Kami disini memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ucapnya, Selasa (11/2/2025).

 

Yuniartini juga menekankan bahwa, proses perizinan bangunan telah menjadi lebih efektif dengan adanya aplikasi SIMBG.

 

"Dengan aplikasi SIMBG, proses perizinan bangunan telah menjadi lebih cepat dan efektif," kata Yuniartini.

 

Selain itu, ia juga berharap bahwa perizinan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

 

Kategori :

Terkait