Lahat Pos - Penjabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, AP., MM, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk Orang Pribadi maupun Badan sebelum jatuh tempo.
Batas waktu pelaporan: Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025. Wajib Pajak Badan: 30 April 2025.
Selain itu, dihimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui website coretaxdjp.pajak.go.id agar proses perpajakan lebih mudah dan lancar.
"Mari taat pajak demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Empat Lawang," ujarnya. (*)
Kategori :