Lahat Pos - Keresahan masyarakat di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dengan adanya aksi transaksi Narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut langsung direspon oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat.
Belum lama ini, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan dua pria sebagai pengedar sabu di kawasan Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Dua tersangkanya ialah Syahril (42) wiraswasta dan M Agus Setiawan (28) wiraswasta. Keduanya dibekuk 18 Januari 2025 pukul 19.00 WIB di kontrakan tersangka Syahri di Desa Gedung Agung.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap kedua pelaku didapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 28,65 gram.
Kemudian 51paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 15, 26 gram.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi di Inspektorat Tahun 2020, Eksepsi Terdakwa YN Ditolak
Selanjutnya 11 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5, 14 gram.
Lalu 1 buah kotak kaleng rokok DJI SAM SOE warna hitam, 1 buah kotak rokok surya dan 1 buah kotak rokok Sampoerna.
Berikutnya diamankan juga barang bukti 1 bal plastik klip transparan, 2 unit handphone android dan 8 lembar uang pecahan Rp. 100.000.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk barang bukti sabu dengan berat brutto 49,05 gram dibagi 65 paket," ujarnya, Senin 20 Januari 2025.
Akibatnya kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)