Lahat Pos - Biaya pelaksanaan haji 2025 resmi turun dari tahun sebelumnya. Hal ini disepakati oleh Kementerian Agama RI bersama Komisi VIII DPT dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI.
Turunnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 ini menjadi kabar gembira bagi ratusan jemaah calon haji asal Kabupaten Lahat.
Plt. Kementrian Agama Kabupaten Lahat, H. Napikurrohman melalui Kasi Haji dan Umroh, Ujang Jamhari menyampaikan, ini ada BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan biaya keseluruhan dan BIPIH biaya perjalanan ibadah haji merupakan biaya langsung dibayarkan oleh jemaah.
"Kami menyampaikan penurunan biaya perjalanan haji di tahun 2025 dibanding dengan 2024 pada prinsipnya terdapat penurunan sebesar Rp. 614.422 sebagai berikut rinciannya pada tahun 2024 jemaah di bebankan dengan Rp. 56.046.172 sedangkan pada tahun 2025 jemaah dibebankan Rp. 55.431.750 itu untuk penurunannya," ujarnya. Rabu (8/1).
Dengan demikian, angka BPIH ini mengalami penurunan sebesar Rp4 juta dari nilai BPIH tahun 2024 lalu yang berjumlah sebesar Rp93.410.286.
Sementara Bipih yang ditanggung langsung jemaah juga mengalami penurunan sebesar Rp614.422 dari Bipih tahun 2024 lalu sebesar Rp 56.046.172.
Adapun, untuk masa tunggu wilayah Provinsi Sumatera Selatan sekarang yaitu masa tunggunya 25 tahun, semakin tahun semakin meningkat karena karena memang untuk mendaftarkan diri menjadi calon menjadi calon haji ini sangat tinggi jadi dengan demikian ia berdampak pada lamanya masa tunggu yang untuk keberangkatan jamaah haji.