"Agar usaha ini berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas.
Sedangkan Desa/Kelurahan ODF (Open Defecation Free) adalah Desa/kelurahan yang 100% masyarakatnya telah buang air besar di jamban sehat," kata Aldiwan.
Deklarasi ini lanjut Aldiwan, diharapkan dapat menekan kebiasaan buruk masyarakat Kelurahan Tanjung Kupang, untuk tidak lagi BAB sembarangan.
"Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan dapat memotivasi masyarakat agar bisa menggunakan tempat yang memenuhi syarat kesehatan. Seperti jamban sehat untuk buang air besar," harapnya.
Ini semua, ditambahkannya, merupakan langkah penting untuk mencegah penyakit berbasis lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kelurahan Tanjung Kupang. (smt)