Simak! Ternyata Gedung Peruri Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional

Ilustrasi gedung Peruri dijadikan cagar budaya nasional. Sumber foto: edcent.id-Yni/Lapos-

 

Lahat Pos - Pada 16 November 2024 kemarin, Gedung Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia ditetapkan menjadi salah satu cagar budaya nasional. Wah alasannya apa ya?

Pada acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia 2024 yang berlangsung di kawasan Kota Tua Jakarta pada 16 November 2024 kemarin, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menetapkan Gedung Peruri menjadi cagar budaya nasional. 

Penetapan Gedung Peruri sebagai cagar budaya dilakukan dengan tujuan untuk menekankan pentingnya pengembangan dan pemanfaatan budaya agar tetap menjadi bagian dari memori masyarakat. Jadi pemerintah melindungi warisan budaya dengan menghargai perusahaan dan daerah yang aktif menjaga budaya lokal.

BACA JUGA:3 Bahan Ini Dapat Mengembalikan Kamar Mandi Menjadi Kinclong

Peruri dianggap memiliki peran penting dalam perjalanan ekonomi dan pembangunan bangsa Indonesia yang kaya akan nilai-nilai sejarah. Peruri berharap dapat selalu menginspirasi masyarakat untuk turut melestarikan nilai-nilai sejarah dan budaya, serta menjadikannya bagian integral dari identitas bangsa yang terus berkembang.

Direktur Utama Peruri, Wina Septiani Wijaya, juga menjelaskan bahwa Gedung Peruri memiliki perjalanan yang panjang. Transformasi dari perusahaan yang mencetak uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang dipercaya pemerintah mengakselerasi transformasi digital negara.

BACA JUGA:Tahun Ini Dua Kasus Meninggal Akibat Rabies

Seiring dengan perjalanan transformasi, peruri terus berkomitmen menjaga dan merawat nilai sejarah dan budaya yang dimiliki, salah satunya yang terkandung dalam bangunan yang menjadi cagar budaya.

Nah, ternyata itu ya alasannya. Sudah paham kan? (*)

Tag
Share