KPU Empat Lawang Tetapkan Paslon Joncik - Rivai Sebagai Calon Tunggal

Ketua dan Anggota KPU Empat Lawang saat menggelar rapat pleno penetapan pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.-Sumantri/Lapos-

LAPOS, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, tetapkan Pasangan Calon (Paslon) H. Joncik Muhammad - A Rivai, sebagai calon tunggal Bupati Empat Lawang Periode 2025-20230.

Penetapan tersebut, melalui rapat pleno yang digelar oleh KPU Empat Lawang, Minggu (22/9/2024), di Kantor KPU Empat Lawang.

Setelah ditetapkan tersebut, KPU Empat Lawang, akan menggelar berbagai tahapan mulai dari pengundian nomor urut hingga masa kampanye bupati.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, mengatakan, hasil pleno tersebut memutuskan bahwa untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 ini, akan diikuti satu pasangan calon. 

"Itu atas nama bapak H. Joncik Muhammad dan bapak A Rivai," kata Eskan.

Dirinya menjelaskan, paslon HBA-Heny dinyatakan gugur, karena yang bersangkutan sudah dikategorikan 2 periode menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Empat Lawang.

"Hal ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M. Jadi untuk sejauh ini sampai dengan penetapan kita saat ini, Kabupaten Empat Lawang pada pemilihan serentak 2024 ini, diikuti satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.

KPU Empat Lawang lanjut Eskan, berpedoman yang pertama itu dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 83 ayat 1 sampai 4.

Disana secara jelas bahwa ketika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwah itu diberhentikan sementara kemudian ketika sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap. 

Sesuai dengan hal itu berdasarkan SK Mendagri tertanggal 29 Juni 2016, inkrahnya putusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus tersebut adalah tanggal 3 Mei 2016 

"Sehingga kalau kita urutkan, kita hitung hanya sampai di tanggal inkrah putusan pengadilan itu, maka hitungannya sudah 2 tahun 8 bulan 7 hari," ungkapnya.

Itu artinya sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi. Karena masa jabatan, setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan itu sudah dikategorikan satu periiode masa jabatan.

"Sehingga kami menyimpulkan, kami memutuskan bahwa status Paslon HBA-Heny itu adalah tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang," tegasnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan