Pilkada Lahat Apakah Pakai Hasil Pileg 2019 atau 2024? KPU Tunggu Petunjuk Teknis
Pilkada Tahun 2024 bakal digelar tanggal 27 November 2024-Koranlapos.com-
Lahat Pos - Tak lama lagi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lahat Tahun 2024 yang diusung partai politik bakal dilaksanakan.
Untuk pendaftaran calon kepala daerah di tingkat daerah termasuk Kabupaten Lahat akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2024. Yakni tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024.
Sedangkan pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada menjelang akhir bulan September hingga November 2024 atau dua bulan.
"Penetapan calon kepala daerah September. Pelaksanaan kampanye September ke November 2024 dan pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024," ujarnya.
Dikatakannya, partai yang ingin mengusung calonnya di Pilkada Lahat harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya yakni mendapatkan 20 persen perolehan kursi di DPRD.
Ditanya mengenai Pilkada 2024 apakah pakai hasil Pileg 2019 atau 2024?. Dijawab Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Sarjani, bahwa pihaknya di daerah masih menunjuk petunjuk teknis (Juknis) dari pusat apakah menggunakan hasil Pileg 2019 atau 2024.
"Ya belum tau, masih menunggu petunjuk teknis. Hari ini rapat teknisnya," kata Ketua KPU Lahat Sarjani saat dikonfirmasi, Senin 12 Agustus 2024. (*)