Seorang Sopir Diamankan Satreskrim Polres Lahat, Simpan Senjata Api Rakitan, Operasi Senpi 2024

Simpan Senpi Rakitan, Satu Warga Lahat Terciduk Operasi Senpi 2024-Foto Humas-

KORANLAPOS.COM - Jajaran Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, dalam rangka Ops Senpi 2024. 

Senjata api rakitan laras panjang ini diciduk pihak aparat lantaran dikuasai oleh tersangka Inisial SKR (58) profesi driver warga Lahat. 

Penggerebekan dilakukan di pondok Desa Sumber Karya Kecamatan Gumay Ulu, Lahat, Minggu 07 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB.

BACA JUGA:SKK Migas Apresiasi Keberhasilan Medco E&P Grissik dalam Percepatan Proyek Dayung Facility Optimization

Awalnya tersangka berada duduk di depan pondok di kebun di Desa Sumber Karya Kecamatan Gumay Ulu Lahat, tiba tiba datang beberapa orang yang tidak kenal dan tersangka menyadari bahwa orang tersebut adalah aparat kepolisian.

BACA JUGA:Pemda Lahat Keluarkan Surat Edaran Pelayanan Mobile, Ada Layanan Perizinan Kesehatan Hingga Informasi, Cek Yuk

Saat itu pihak Satreskrim Polres Lahat menanyakan kepada keberadaan senjata api rakitan tersebut lalu. Tersangka pun mengaku dan menunjukkan keberadaan senjata api laras panjang. 

BACA JUGA:Benarkah Mandi Setelah Makan Mempunyai Dampak Buruk Bagi Tubuh? Berikut Penjelasan Ahli

Tanpa buang waktu, selanjutnya tersangka di amankan dan di bawa ke kantor polisi untuk di periksa lebih lanjut. 

"Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti oleh tim jagal bandit Sat Reskrim Polres Lahat, pada saat tersangka sedang duduk di pondik miliknya, yang kemudian tersangka di bawa ke ke Mapolres untuk diamankan," kata Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, melalui Kasat Resktim AKP Sapta Eka Yanto SH MSI disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, Rabu 10 Juli 2024 kepada Lahat Pos. 

Dikatakan Aiptu Liespono, bahwa barang bukti lain juga diamankan yakni 12 botol kaca timah kelereng, 1 botol kaca berisi misui/sendawa, 18 botol plastik merk caplaiy, 1 serabut kelapa sebanyak sekepal tangan, 1 buah kawat bergagang kayu sepanjang 20 cm, 2 buah bambu sepanjang 30 cm, 1 buah botol plastik berisi misui/ sendawa, 1 unit pucuk senjata api rakitan (kecepek) sekira panjang nya 1 meter.

"Alasan tersangka simpan senpi, mungkin untuk berburu hewan, namun simpan senpi dilarang, karena melanggar UU," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan